Rabu, 07 Februari 2018

Menyediakan Area Resapan Sekitar Tempat Tinggal Dapat Mengantisipasi Bencana Kebumian



Manusia penghuni bumi ini tentu sangat mendambakan berada pada lokasi yang benar-benar aman dari ancaman bencana kebumian. Keinginan tersebut, sesungguhnya dapat diwujudkan melalui usaha yang dilakukan oleh kita sebagai pewaris bumi secara kolektif, dengan upaya perlakuan terhadap tanah, salah satunya.
Di antara yang menjadi penyebab terjadinya bencana kebumian, seperti longsor, banjir dan gempa, adalah kondisi tanah yang labil. Labilnya tanah ditentukan oleh struktur, jenis, kepekatan dan komposisi tanah tersebut.
Keadaan umum tanah suatu kawasan, selain ditentukan oleh kehendak alam itu sendiri, sebagai anugrah Tuhan, juga dapat diusahakan oleh penghuninya dengan berbagai rekayasa biologis alamiah pemanfaatan tanah. Seperti penetapan dan penjagaan zona hijau melaui penghijauan (reboisasi), pemilahan dan pemanfaatan area pemukiman, penjagaan area zona air, penetapan hutan lindung, dan lain sebagainya.
Dalam rangka kita memproyeksikan kawasan sekitar kita tinggal, aman dari terjangan bencana kebumian, kita awali dari area yang terdekat dengan kita. Dari tempat tinggal kitalah hal itu mungkin dapat diwujudkan.
Tempat tinggal, terutama rumah, seharusnya memang didirikan di daerah yang layak untuk menjadi pemukiman,  yang diatur dalam RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) yang ditetapkan oleh masing-masing daerah kabupaten/kota. RTRW daerah juga harus mengacu kepada RTRW Nasional yang ditetapkan oleh pemeritah pusat. Hal ini diatur agar sejalan dengan proses pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan.
Penetapan RTRW sejatinya sudah melalui kajian yang mendalam dan dapat dipertanggungjawaban, baik secara keilmuan, legalitas formal maupun penghormatan pada kearifan lokal masing-masing. Sehingga dapat mengurangi resiko di kemudian hari, dan meminimalisasi resistensi sosial yang mungkin akan terjadi.
Sekali lagi, tempat tinggal berupa rumah di pemukiman seharusnya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Selanjutnya, masing-masing rumah tersebut dapat melakukan upaya-upaya untuk pengaturan area resapan pada masing-masing tepat tinggalnya.
Untuk kasus tempat tinggal di Rusun (rumah susun), kita dapat memastikan kawasan rusun memiliki area resapan yang memadai, yang disediakan secara terrencana oleh pengembang. Serta keberadannya dikontrol oleh yang berwenang, untuk memastikan tidak ada alih fungsi lahan pada perkembangan selanjutnya.
Harapan idealnya, penyediaan area resapan, sebanding luasnya dengan lahan yang dipakai  atau ditutup oleh bangunan, jalan, atau material lainnya, dimana kondisi tanah tidak dapat menyerap aliran air diatasnya, seperti lapangan yang ditembok, jalan aspal atau beton, atau tertutup material lain, seperti plastik, tenda, seng, atau lainnya.
Untuk formasi lahan pekarangan yang digunakan secara tetap demi kenyamanan terpaksa menutup dengan material padat, maka sangat dianjurkan tetap memberi ruang (pori-pori) tanah. Hal tersebut dapat memanfaatkan paving blok salah satunya. Jadi, kendatipun menggunakan material padat yang tidak menyerap air, tetap disela-selanya tersedia area resapan.
Dalam hal penyediaan area resapan tiap rumah, amat diharapkan sejak rencana pembangunan pada denah tanah yang tersedia, menyisakan ruang terbuka lahan yang tidak ditutupi oleh material padat, dapat berupa taman, kebun, lapangan rumput, area pertanian, sawah, kolam, atau area hijau (hutan kecil sekitar rumah), dan lain-lain.
Bagi rumah yang sudah menyediakan area resapan, agaknya perlu apresiasi dari kelembagaan yang berwenang. Hal tersebut untuk memberi penyadaran kolektif pentingnya area resapan sekitar kita.

Dengan menyediakan area resapan secara bersama-sama tiap tempat tinggal, maka kelebihan volume air yang diakibatkan oleh hujan deras, banjir kiriman, atau situasi darurat lain, akan dapat terkendali oleh area resapan yang sebanding. Pada gilirannya, kita optimis mampu mengantisipasi bencana kebumian secara global. Semoga.***